Tata Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker dan Online -->

Tata Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker dan Online

Admin@saluraninformasi.com
05 Januari 2022

Diawal tahun ini mimin saluraninformasi.com akan brbagi informasi Tata Cara Buat Kartu Kuning Di Disnaker dan Online mengingat diawal tahun ini banyak masyarakat yang melai mengadu nasib untuk mencari pekerjaan dan berhubungan satu di antara syarat ketika seseorang melamar pekerjaan adalah diminta untuk melampirkan kartu kuning atau dikenal dengan sebutan AK-1.




Dimanakah membuat Kartu Kuning itu?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Selasa (24/8/2021), kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing wilayah kabupaten atau kota yang bertujuan untuk pendataan para pencari kerja.


Berapa biaya membuat Kartu Kuning?

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning alias gratis.

Kartu kuning berisi informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.


Bahamimana cara membuat Kartu Kuning?

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, ada dua cara, yaitu datang langsung ke kantor Disnaker atau bisa secara online.

Berikut ini referensi cara bikin kartu kuning di Disnaker dan secara online beserta syarat yang diperlukan, dikutip dari laman indonesia.go.id, Selasa (24/8/2021).


Apa saja syarat membuat Kartu Kuning?

Syarat Bikin Kartu Kuning

Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan, yaitu:
  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi akte kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.


Cara Bikin Kartu Kuning di Disnaker

  • Berikut ini cara bikin kartu kuning di Disnaker:
  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Kamu akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  • Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untukdilegalisasi.


Cara Buat Kartu Kuning secara Online

Berikut ini cara bikin kartu kuning secara online:

  • Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id
  • Pilih menu Daftar.
  • Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah, klik tombol Save atau Simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol Simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
  • Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Nah gimana menurut kalin tata cara buat kartu kuning di disnaker dan online, cukup mudah kan? udah gitu geratis lagi!. Semoga informasi ini bisa membantu teman-teman dalam pengurusan nya dan cepat dapat pekerjaan. Aaamin.

Jika temen-temen membutuhkan informasi lain bisa komen dibawah ya, nanti mimin akan salurkan informasi sepesial untuk teman-teman. Terima kasih..